IKHTIARNUSANTARA.COM, BURANGA –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Rapat Paripurna di Aula Gedung Serbaguna DPRD Butur, Selasa (07/10/2025).
Tiga Raperda tersebut adalah Inisiatif Pemkab Butur, yakni, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, Raperda Tentang Perubahan Ke-2 Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara dan Raperda Tentang Rencana Industri Kabupaten.
Bupati Butur Afirudin Mathara mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Butur yang telah memberikan dedikasi yang tinggi, atas penetapan tiga raperda sebagai upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan sumber daya melalui aspek penerimaan serta memaksimalkan pelayanan publik .
Menurutnya, eksistensi pemerintah daerah dalam konsep otonomi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah hanya memiliki tiga tujuan utama yaitu, peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, peningkatan kemandirian daerah, serta peningkatan daya saing daerah.
“Keberadaan kita sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah dalam menggerakkan Pembangunan Daerah mulai dari penetapan produk hukum, perencanaan dan pelaksanaan program harus benar-benar cermat dan selektif berdasarkan hasil diagnosa kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, sehingga meskipun dalam kondisi keterbatasan sumber daya kita tetap konsisten pada upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Buton Utara yang amanah maju adil nyaman dan sejahtera berlandaskan nilai sosial budaya,” ungkap Afirudin dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, tiga Raperda yang disepakati bersama saat ini secara spesifik tergambar pada kebijakan fiskal yang akan disepakati bersama dalam APBD sebagai motorik pembangunan.
Tujuan bersama atas tiga Perda lanjut Afirudin, telah melalui proses pembahasan secara komprehensif, merupakan cerminan kedaulatan tekad dan komitmen eksekutif dan legislatif, dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Buton Utara. Sehingga kerjasama antara eksekutif dan legislatif terus bersinergi dengan baik.
“Dengan mengedepankan tiga tujuan utama otonomi daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, kami memiliki keyakinan bahwa tiga tujuan utama otonomi daerah menjadi filter dan penyeimbang, atas seluruh ide dan gagasan yang kita hasilkan menuju kebulatan dan keseragaman persepsi. Dengan demikian prinsip check and balance antara eksekutif dan legislatif terus berjalan dan berdampingan dengan baik, sebagai Mitra yang sejajar dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel transparan efektif dan efisien,” paparnya.
Menurutnya, kesempatan ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Buton Utara yang lebih baik. Sebab, isu utama yang dihadapi saat ini adalah capaian penerimaan PAD sangat rendah, dibandingkan dengan total penerimaan daerah. Dengan kata lain, transfer pusat ke daerah masih mendominasi 90% dari total penerimaan daerah.
“Secara nasional terjadi pemotongan dana transfer ke daerah baik berupa DAU, kondisi ini tentunya memicu semangat kita semua untuk berpikir realistis serta melakukan aksi-aksi nyata secara cepat tepat dan cermat, untuk menggali seluruh potensi daerah yang dapat menghasilkan pendapatan sesuai dengan batasan keuangan pemerintah daerah. Meski demikian bukan berarti kita harus membebani masyarakat dengan tarif pajak dan Retribusi Daerah yang tidak adil dan tidak bijaksana. Aspek perbaikan kebijakan belanja merupakan hal yang mutlak dilakukan dengan prinsip servis dan cermat, dengan memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk menggerakkan pembangunan yang memiliki daya bangkit terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, agar masyarakat dapat melaksanakan aktivitas atau kegiatan usaha secara nyaman dan aman dalam meningkatkan taraf hidupnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Raperda pernyataan modal merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui deviden yang diterima setiap tahunnya. Disamping itu tentunya berkontribusi positif kepada masyarakat melalui layanan perbankan berupa pinjaman atau kredit.
Untuk Raperda perubahan susunan dan kedudukan perangkat daerah, sebagai upaya dalam memaksimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sehingga dapat melaksanakan pelayanan publik. Disamping itu dengan berdirinya badan pendapatan sebagai perangkat daerah yang mandiri, diharapkan memiliki peran besar dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sumber PAD yang selama ini belum terkelola dengan baik dan efektif.
Begitu pula dengan induk pembangunan industri, sebagai langkah strategis memenuhi persyaratan pembangunan industri melalui dana alokasi khusus, dengan menonjolkan potensi unggulan daerah. Dengan demikian pembangunan lebih tertata dengan baik, sehingga bisa meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan pendapatan daerah, membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.
“Setelah penandatanganan tiga Raperda ini masih ada satu tahapan yang akan kita lalui yaitu fasilitas atau evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara melalui bidang hukum. prosedur tersebut merupakan bagian dari review untuk menghasilkan produk hukum yang sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Semoga tiga Perda tersebut dapat ditetapkan sesuai waktu yang direncanakan sehingga pelaksanaan atas substansi dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” jelasnya.
Ia juga berharap, masalah kebutuhan dasar, masyarakat dapat mengevaluasi kebijakan yang telah direncanakan dan dilaksanakan, sehingga sebesar-besarnya bermuara pada tingkatan kualitas pendidikan kesehatan dan infrastruktur produk hukum yang disepakati bersama DPRD Butur.
“Instrumen untuk memiliki aktivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan lebih dari itu, tentunya membutuhkan semangat dan komitmen bersama dalam pelaksanaannya output dan outcome,” jelasnya.
Sementara itu seluruh fraksi-fraksi DPRD Buton Utara saat membacakan Pandangan Umum Masing-Masing Fraksi sepakat menyetujui tiga Rancangan Peraturan daerah yang di usulkan oleh Pemerintah Daerah untuk selanjutnya di tetapkan menjadi Perda.
Hadir dalam rapat Paripurna Pimpinan dan Anggota DPRD Buton Utara, serta Pimpinan OPD dan Insan Pers.
Diketahui, 3 Raperda tersebut sudah dibahas dan diterima oleh DPRD untuk dijadikan Perda. Setelah itu akan dievaluasi ke provinsi dan dikembalikan ke kabupaten untuk di paripurnakan kembali sebagai Perda. (Wan)