Kamis, Desember 26, 2024
Kamis, Desember 26, 2024

KPU Butur Sosialisasi Syarat Pencalonan Perseorangan 

IKHTIARNUSANTARA.COM, BURANGA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Buton Utara di Hotel HB Kulisusu, Selasa, 7 Mei 2024.

Kegiatan ini di buka resmi Ketua KPU Butur Munarsiy dan dihadiri Wakil Bupati Butur Ahali, Kesbangpol Butur, TNI, Kepolisian, Bawaslu Butur, partai politik, organisasi kepemudaan, masyarakat dan lainnya.

Wakil Bupati Butur Ahali dalam sambutannya mengatakan, calon perseorangan tersebut dilakukan lebih awal dari yang diusung partai politik karena mencari dukungan masyarakat banyak. Pencalonan perseorangan ini telah diatur dalam Undang-Undang.

“Calon perseorangan ini lebih awal dari proses pencalonan partai politik karena mencari dukungan dari masyarakat dan calon perseorangan ini juaga hak sebagai warga negara,”ungkapnnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Butur Munarsiy menjelaskan, syarat minimal dan sebaran calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Butur 2024 yakni, presentase syarat jumlah dukungan pasangan calon perseorangan paling sedikit 10 persen dari DPT pemilihan terakhir yang tersebar dilebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Dalam ketentuan Undangan-Undangan bahwa pemenuhan syarat dukungan minimal adalah 10 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir

“Buton Utara ini wajib pilih 48.817 orang yang tersebar di 6 kecamatan. Jadi dukungan itu minimal 10 persen, kemudian harus mengumpulkan KTP Elektronik minimal 4.882. Harus tersebar minimal 50 persen tambah satu wilayah Buton Utara, minimal sebaran dukungan ada 4 kecamatan. Misalkan 10 ribu atau 15 ribu dukungannya yang didapatkan, tapi sebarannya hanya 3 kecamatan itu tidak memenuhi syarat, itu diatur dalam ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, ia katakan, syarat harus dipenuhi calon perseorangan adalah surat pernyataan dukungan sukarela dari masyarakat untuk sebagai bukti. “Bukan saja mengumpulkan KTP, ada surat dukungan. Misal masyarakat yang mendukung ada surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp10.000, “ujarnya.

Mantan ketua Bawaslu Butur ini menambahkan, kegiatan tersebut melibatkan masyarakat guna mendukung penyebarluasan informasi dilingkungan tempat tinggalnya.

“Mengundang masyarakat karena ini melibatkan masyarakat banyak terkait ketentuan-ketentuannya yang harus diketahui masyarakat banyak, minimal yang kami undang ini dapat menyebarkan informasi ke tetangganya atau media sosial yang dia pilih,” tandasnnya.

Untuk diketahui, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024. Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September dan penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pemungutan suara 27 November 2024. (Wan)

 

Related Articles

IKLAN

Berita Terbaru