Senin, November 4, 2024
Senin, November 4, 2024

Puluhan Masyarakat Gelar Unjuk Rasa di Kantor Desa Maligano 

IKHTIARNUSANTRA.COM, MUNA – Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Diskusi dan Pemerhati Pembangunan Desa Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar unjuk rasa di depan Kantor Desa Maligano, Rabu, 12 Juni 2024.

Aksi tersebut buntut dari penyelenggaraan anggaran dana Pemerintahan Desa yang dianggap tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat.

Pasalnya beberapa pengerjaan dan bantuan untuk masyarakat yang ada di Desa Maligano, Kabupaten Muna ini tidak terealisasi sesuai dengan peruntukannya.

“Kekecewaan kami kepada sistem yang dilakukan Kepala Desa Maligano, kami menduga ada penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2023,” kata Hijra taloki kepada awak media.

Menurut korlap aksi, dugaan itu bermula saat penerimaan dana desa tahun anggaran 2023 yang keseluruhannya untuk pengerjaan bangunan fisik dan bantuan kepada masyarakat, namun tidak ada sistem keterbukaan.

“Aparatur pemerintahan desa tidak pernah melakukan pra pelaksana kegiatan tentang sosialisasi APBDes Desa. Sehingga kami duga pengerjaan di kelola sendiri oleh Kepala Desa,”ujar Hijrah.

Berdasarkan hasil temuannya, Hijra Taloki menuturkan anggaran dana desa yang diduga diselewengkan oleh Pemerintah Desa Maligano Kabupaten Muna.

Ketahanan pangan untuk pemanfaatan lahan kebun seluas 10 Hektar dengan angaran sebanyak Rp 154.3 juta belum terlealisasikan.

Perbengkelan dengan anggaran Rp 16.4 juta yang tidak sesuai dengan hasil usulan masyarakat.

Pekerjaan jembatan yang terletak di Dusun Kaboibula, Desa Maligano dengan anggaran Rp 33.9 juta berubah menjadi 1 unit deker.

Pengadaan lampu jalan 5 unit dengan anggaran Rp 77.6 juta.

Bantuan ternak sapi dengan anggaran Rp 83.4 juta, dimana sapi yang dibagikan tersebut tidak sesuiai dengan bantuan sapi jumlah per ekornya untuk per orang dengan anggaran Rp 8,3 juta jumlah bantuan yang di per untukan untuk jumlah perorangnya.

Dalam hal ini usia sapi tidak masuk dalam masa produktif kategori bntuana pemberdayaan .

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak memiliki Surat Keputusan (SK). Pembelanjaan dan pengadaan kegiatan fisik maupun pemberdayaan tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tetapi dikerjakan oleh orang lain.

Anggaran BUMDes yang belum ditransfer ke rekening BUMDes sebanyak Rp 100 juta. Dengan dalil sebgai bentuk terpendingnya anggaran DD Desa Maliganano belum terselesaikan sampai hari ini oleh pihak terkait.

Mengangkat Perangkat Desa tidak sesuai Peraturan Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran itu, Hijrah meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera menyelidiki hal ini.

“Kami meminta Inspektorat dan Dinas BPMD Kabupaten Muna tidak tinggal diam, dan segera memanggil kepala Desa,” harap Hijrah Taloki kepada awak media.

Diketahui, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Maligano, mereka ditemui langsung Plt Bupati Muna Bachrun Labuta.

“Kami langsung ditemui pak Bupati, dan dijanjikan dalam sepekan ke depan akan dipanggil Kepala Desa, pihak inspektorat dan BPMD Muna untuk bicarakan soal ini,” tutupnya. (Rawi)

Related Articles

IKLAN

Berita Terbaru