IKHTIARNUSANTARA.COM, BURANGA –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) bersama Pemerintah Kabupaten Butur menggelar apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 di halaman Islamic Center Mina-minanga Kulisusu. Minggu, 10 Desember 2023.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Bupati Butur Ahali dan dihadiri Kapolres Butur AKBP Herman Setiadi SIK, Koordiv Devisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Sultra Bahari, Koordiv Divisi Hukum dan Sengketa Heri Iskandar, Dan Unit Kodim 1429/Butur Letda Inf. Jasman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku Plh. Sekda Sahrun Akri, Kadis Kesbangpol Agus Priabudiana, serta Perwakilan Partai Politik dan Ketua Bawaslu Kabupaten Butur Yayan Irawan bersama jajarannya.
Wakil Bupati Butur dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu atas terselenggaranya apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024.
“Ini menandakan rekan-rekan Bawaslu telah siap siaga menghadapi setiap tahapan kampanye pada pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif dan dilanjutkan dengan pemilihan gubernur-wakil gubernur, serta pemilihan bupati-wakil bupati yang digelar di tahun 2024,” ujarnya.
Ia mengimbau, kepada seluruh pihak Bawaslu Butur untuk netral, menguasai tugas dan fungsinya, membekali diri mereka dengan peraturan yang ada. “Tugas Bawaslu benar-benar mengontrol jalanya pesta demokrasi, sehingga Independensi dan netralitas aparat benar-benar terjaga,” imbau Ahali.
Mantan Kapolsek Kulisusu ini menambahkan, peran Bawaslu selalu terdepan dalam pelanggaran pemilu, maka dirinya menyarankan kepada pihak Bawaslu untuk membangun komunikasi dengan sentra penegakan hukum terpadu.
“Yang terpenting setiap pengawas mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten wajib melakukan langkah pencegahan untuk menekan potensi-potensi yang dapat menimbulkan pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan proses Pemilu,” tandas Ahali.
Ditempat yang sama, Koordiv Devisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Sultra Bahari dalam sambutannya, berharap kepada jajaran Bawaslu di wilayah Kabupaten Butur untuk membekali diri dengan aturan-aturan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU.
“Terkait adanya dugaan pelanggaran, kita akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Bahari.
Diketahui, dalam apel siaga tersebut dirangkaikan dengan deklarasikan kampanye damai pemilihan umum 2024 yang ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pemerintah Daerah, Bawaslu serta Forkopimda dan seluruh elemen peserta pemilu (partai politik).
Adapun poin yang dideklarasikan antara lain, mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, melaksanakan kampanye Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Rls)