IKHTIARNUSANTARA.COM, BURANGA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) wilayah Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan kepada seluruh jejaring Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang telah bekerja sama untuk memberikan pelayanan berkualitas dan maksimal pada pasien sesuai prosedur dan hak peserta BPJS, JKN-KIS maupun masyarakat umum.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Butur Safiudin saat ditemui awak media di kantornya, Senin (6/5).
“Jadi kalau pelayanan di Puskesmas itu semuanya dijamin BPJS, misalnya Faskes tidak punya obat atau dokternya tidak bisa tangani bisa di rujuk ke Faskes berikutnya dalam hal ini RSUD,”ujarnya.
Ia menjelaskan, Puskesmas yang tidak memadai sarana dan prasarana disarankan untuk merujuk pasien ke Fasilitas Kesehatan selanjutnya. Sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama antara BPJS dengan Fasilitas Kesehatan.
Pelayanan semua pasien diharapkan dilakukan dengan standar terbaik tanpa melihat apakah ia pengguna asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Bantuan Pemerintah Daerah Buton Utara serta pribadi.
Standar layanan yang dimaksud adalah tanpa membedakan kepesertaan asuransi pasien, menerapkan prinsip kekeluargaan, dan prinsip itu ditekankan ke perawat, baik medis maupun non medis agar tidak menimbulkan permasalahan.
“Kita anggap pasien sebagai keluarga. Berikan informasi yang valid dan solusi terbaik pada pasien,”jelasnya.
Safiudin menambahkan, pasien yang dibebankan membeli obat diluar diharapkan semua kwitansi pembelian disimpan dan disampaikan ke pihak BPJS untuk di komunikasikan ke pihak Puskesmas sehingga pelayanan maksimal bisa didapatkan oleh masyarakat.
“Saya harap pelayanan pasien BPJS di setiap Faskes sesuai standar dan prosedur kerjasama antara Dinas Kesehatan dan BPJS. Sehingga peserta BPJS tidak keluhkan pelayanan Puskesmas. BPJS juga saat ini melakukan inovasi dari aplikasi Mobile JKN, Chat Assistan JKN (Chika), BPJS Care Center 165 hingga layanan WhatsApp (Pandawa) dan teranyar telemedisin,”tandasnya. (Wan)