Rabu, September 18, 2024
Rabu, September 18, 2024

KPU Butur Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Bupati Butur 2024

IKHTIARNUSANTRA.COM, BURANGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Butur pada pemilihan kepala daerah serentak 2024 di Hotel HB Kulisusu, Jumat (9/8).

Kegiatan ini dibuka resmi Ketua KPU Butur Munarsy.

Ketua KPU Butur dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari rakor ini tentu untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme dan tahapan pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati Butur.

“Oleh karena itu kami dari penyelenggara teknis akan terus melakukan rapat koordinasi seperti ini dengan berbagai pihak yang punya kepentingan kaitannya dengan proses pilkada 2024,” kata Munarsy.

Ia berharap kepada seluruh partai politik yang mengusung calon bupati dan wakil bupati dapat mengetahui seluruh kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan, sehingga ketika pendaftaran dibuka telah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Di samping itu, lanjut Munarsy, terkait kelancaran penyelenggaraan pilkada tahun ini bukan hanya tanggung jawab pihak penyelenggara namun seluruh unsur yang ada.

“Karena sekali lagi tanggung jawab penyelenggara bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu khususnya dari segi pengawasan tapi semua stakeholders yang ada menjadi tanggung jawab terkait proses pelaksanaan pilkada serentak,” ujarnya.

Mantan ketua Bawaslu Butur ini menambahkan, terkait tempat pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada 2024, pihaknya masih melakukan koordinasi. “Apakah di kantor KPU yang ada di Buranga Kecamatan Bonegunu atau di Ereke Kecamatan Kulisusu,” tandasnya.

Untuk diketahui, alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024 di KPU Butur.

Pertama terkait dengan pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan 27 Agustus – 2 September 2024, selanjutnya penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota 29 Agustus – 4 September 2024.

Kemudian, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota 5 – 6 September 2024. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon penganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan dari tanggal 6 – 8 September 2024.

Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 6 – 14 September 2024.

Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota 13 – 14 September 2024.

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 15 – 18 September 2024. Kemudian klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 15 – 21 September.

Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 23 September. (Wan)

Related Articles

IKLAN

Berita Terbaru