Jumat, Desember 6, 2024
Jumat, Desember 6, 2024

Pemprov Sultra Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan

IKHTIARNUSANTARA.COM, KENDARI –Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) umumkan pemutihan kendaraan bermotor mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.

Pengumuman itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 268 tentang pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, sanksi administrasi bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor, penyerahan kedua dan seterusnya 2023.

Gubernur Sultra Ali Mazi melalui Press releasenya beberapa waktu lalu, mengajak masyarakat Sulawesi Tenggara untuk memanfaatkan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, sanksi administrasi, atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Hali itu dilakukan dengan cara pembayaran pada unit-unit layanan Samsat Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara dimulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.

“Pajak yang anda bayarkan akan sangat bermanfaat bagi pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga mewujudkan masyarakat Sulawesi Tenggara aman, maju dan sejahtera,”ungkap Gubernur dua periode ini. (Wan)

Related Articles

IKLAN

Berita Terbaru