Senin, November 4, 2024
Senin, November 4, 2024

Satreskrim Polres Buteng Amankan Pelaku Penganiayaan

IKHTIARNUSANTARA, LABUNGKARI –Anggota Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengamankan inisial LH (32) yang diduga pelaku penganiayaan di pesta adat Kande Kandea di Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu.

Kepala Satreskrim Polres Buteng Iptu Sunarton mengatakan, pria 32 tahun ini diamankan pada Senin, (11/9) 2023 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton tengah.

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi  Nomor : LP / Nomor : LP/B/6/V/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sultra, yang terjadi pada Selasa, 9 Mei 2023 sekitar jam 02.00 Wita, bertempat di Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu, Buton Tengah.

“Adapun yang menjadi korban adalah  Anton (36) warga Desa Sakay, RT/RW : 2/1, Totikum, Banggai kepulauan yang saat ini berdomisili di Kota Baubau,” ujarnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Baubau ini menjelaskan, awalnya korban sementara joget, tiba-tiba langsung dipukul dari arah belakang oleh orang yang tidak dikenal yang mengenai bagian hidung, sehingga langsung mengeluarkan darah.

Setelah itu, datang lagi seorang yang tidak dikenal langsung memukul bagian muka korban. Selanjutnya tiba- tiba datang lagi seseorang yang tidak dikenal dan langsung memukul korban. Namun korban sempat menahan pukulannya, lalu lari mengamankan diri di rumah keluarganya.

“Setelah tiba di rumah keluarganya, korban membuka baju dan melihat perut bagian depan sudah mengeluarkan darah dan mengalami luka robek yang disebabkan oleh tikaman benda tajam. Selanjutnya korban diantar di RSUD Buton Tengah untuk perawatan,” ungkapnya.

Ia menambah, dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya, dimana menganiaya korban dengan cara menikam sebanyak satu kali. Kemudian pelaku langsung melarikan diri dan membuang BB sajam yang pelaku gunakan di belakang SMA 5 Lakina Limbo.

“Dalam proses penangkapan terduga pelaku sempat buron dan lari ke daerah Banggai Sulteng, kurang lebih 4 bulan dan pulang di Sangia Wambulu baru 8 hari yang lalu,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Butur ini.

Atas hal tersebut pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 351 Ayat (1)  KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. (Rls)

Related Articles

IKLAN

Berita Terbaru