Sabtu, Juli 27, 2024
Sabtu, Juli 27, 2024

Anggota Dewan Butur Sebut Polisi Diduga “Masuk Angin” di Kasus PPPK

IKHTIARNUSANTARA.COM, BURANGA –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Fatriah, SH, MH menduga kasus pemalsuan dokumen perekrutan PPPK yang telah dilaporkan ke Polres Butur “masuk angin”. Pasalnya kasus itu diadukan sejak 25 Maret 2023 sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Aduan saya 25 Maret 2023, sampai hari ini belum ada kejelasan. Harapan saya agar pihak Polres Butur jangan sampe ‘masuk angin’, karena semua bukti – bukti saya sudah serahkan. Sudah tiga kali di bolak balik belum ada kejelasan,” ungkap Fatriah melalui sambungan telepon, Minggu, 9 Juli 2023.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan, kasus tersebut merupakan dugaan pemalsuan dokumen perekrutan Pegawai Pemrintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkab Butur yang melibatkan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan orang lain.

“Jadi kasus ini jagan dianggap kayanya hanya menggugurkan kewajiban, tanggal 25 saya laporkan ngambang. Karena pertama itu saya laporankan ada dugaan pemalsuan dokumen, tidak sesuai Juknis, dengan aturan yang telah di keluarkan Menpan. Aturan Menpan itu, melakukan penyesuaian, bukan perubahan dokumenya,” tegas Fatriah.

Olehnya itu, ia berharap agar pihak Polres Butur segera menindaklanjuti kasus tersebut dan tidak menunda-nunda lagi.

“Harapan saya, pihak kepolisian segarah menindaklanjuti dan tidak menunda-nunda lagi. Kalu tidak ditindaklanjuti maka saya akan melaporkan ketingkat lebih tinggi lagi, dokumen lengkap,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Juwanto melalui Banit I Satreskrim Polres Butur, Brigadir Rahmat mengatakan, telah melakukan pengambilan keterangan sebanyak delapan orang, baik dirugikan maupun yang diadukan.

“Sudah diambil keterangannya sekitar delapan orang, baik yang merasa dirugikan maupun yang merasa diadukan, kita periksa juga,” ujar Brigadir Rahmat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 10 Juli 2023.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dari sejumlah orang itu masih dalam bentuk klarifikasi, belum menjadi bentuk Laporan (LP). “Pemeriksaan ini masih bentuk klarifikasi, masih bentuk aduan, belum menjadi LP, karena adun itu masih proses penyelidikan,” ungkapnya.

Brigadir Rahmat menambahkan, dari semua proses telah dilakukan sesuai mekanisme isi aduan. “Semua proses dilakukan sesuai isi aduanya. Ini kan masih berproses, kalu di bilang ‘masuk angin’ itu kecuali stagnan atau tidak jalan, jadi tidak ada jalan ditempat, semua masih dalam proses,” jelasnya. (Wan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Berita Terbaru