Sabtu, Juli 27, 2024
Sabtu, Juli 27, 2024

Bawaslu Butur Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

IKHTIARNUSANTARA.COM, BURANGA –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) bersama Satpol PP Butur melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), di enam kecamatan se-Kabupaten Butur, Jum’at, 3 November 2023.

Ketua Bawaslu Butur Yayan Irawan mengatakan, penertiban APK itu dilakukan usai penandatanganan kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, Pemda Butur serta pimpinan Parpol peserta Pemilu tahun 2024 mendatang. Hal itu dilakukan akibat maraknya APK yang dipasang sebelum masa tahapan kampanye.

“Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan, Bawaslu Butur menginisiasi rapat koordinasi bersama Pemda dan Parpol di bulan September guna penertiban APK,” katanya.

Yayan Irawan mengaku, tindakan yang dilakukan itu pihaknya telah melayangkan surat imbauan sebanyak dua kali kepada pimpinan Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri alat peraga kampanye pada tempat-tempat yang dilarang sebagaimana dimaksud pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

“Surat Kesepakan Bersama itu ditandatangani tanggal 31 Oktober 2023. Didalamnya termuat penertiban APS yang menyerupai APK dilakukan paling lambat 2 kali 24 jam sejak kesepakatan ditandatangani. Penertibannya pun dilakukan oleh Pemda melalui Satpol PP,” ungkap mantan Sekertaris KNPI Butur ini. (Wan)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Berita Terbaru