Senin, Juli 14, 2025
Senin, Juli 14, 2025

Desa Kotawo Gelar Rapat Penyelesaian Lahan SDN I dan SMPN 5 Kulbar  

IKHTIARNUSANTARA.COM, BURANGA – Desa Kotawo, Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar) telah menggelar rapat tahap kedua terkait penyelesaian lahan SD Negeri I Kotawo dan SMP Negeri 5 Kulbar.

Rapat tersebut bersama instansi terkait di Kantor Desa Kotawo, Kamis, 12 Juni 2025.

Pj Kades Kotawo, Hartono, SE., MM mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menjadi alasan dilakukan mediasi agar pensertifikatan tanah SD Negeri I Kotawo dan SMP Negeri 5 Kulbar selesai.

Pertama, membayar utang janji pemerintah desa atas kesepakatan musyawarah dan mediasi 16 Oktober tahun 2023, di mana dipertemuan tersebut jika pendekatan secara kekeluargaan tidak bisa di tempuh maka akan dilanjutkan musyawarah kembali dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Kedua, mengembalikan roh sejarah berdirinya Desa Kotawo ini pada tempatnya, “No Histrory No Truth”, artinya tak ada sejarah maka tak akan ada kebenaran. Sebagimana cerita sejarah yang pernah dipaparkan oleh para tokoh masyarakat di pertemuan tahap pertama, bahwa tanah sekolah yang berdiri itu pada tahun 1980 adalah tanah pemerintah desa yang sudah di hibahkan oleh masyarakat.

Ketiga, memikirkan masa depan desa dan anak-anak untuk terjamin tempat atau sekolah mereka agar dikemudian hari sekolah tersebut di bangun gedung baru atau fasilitas lain tidak ada lagi hambatan.

“Dalam rapat mediasi tahap dua ini yang turut hadir Dinas Pertanahan Kabupaten Butur, Camat Kulisusu Barat, Kapolsek Kulisusu, mantan Kepala Desa Kotawo tahun 1991-1996, mantan kepala Desa Kotawo tahun 2008-2013, tokoh masyarakat dan orang tua siswa masyarakat Desa Kotawo dan Lambale. Namun pihak yang mengklaim tanah Sekolah tidak hadir tapi undangan sudah disampaikan oleh pemerintah desa,” ungkap Pj Kades Kotawo, Hartono melalui pesan whatsapp, Jumat, 13 Juni 2025.

Dia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut sebagai paparan cerita history berdirinya Desa Kotawo, dari mantan Kepala Desa Kotawo Sumarno dan Darma S, hingga kampung Kotawo pindah tahun 1980 tanah yang berdiri di atas bangunan SD dan sekitarnya adalah tanah desa yang sudah dihibahkan oleh masyarakat, dan masyarakat waktu itu yang tidak memiliki tanah untuk bangun rumah dipersilahkan bangun di tempat masyarakat yang ada rumahnya, kemudian bangun pemerintah dibangun atas dasar hibah dari masyarakat yang sudah memiliki kebun ditanah tersebut.

“Jadi mestinya tidak ada masyarakat yang berhak untuk mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik pribadi. Sebagaimana di perkuat lagi oleh hibah pemerintah desa untuk bangunan SD dan SMP tahun 2012, kejadian pindah kampung dari kampung lama ke kampung baru itu terjadi pada masa pemerintahan kepala desa pa Kurani,” ujarnya.

Selain itu, kata Hartono, ada pengakuan dari tokoh-tokoh masyarakat seperti LM. Syair, Farudin, M. Yunus, dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik pemerintah Desa Kotawo, atas hibah dari masyarakat yang punya lahan atau kebun waktu itu untuk pembangunan fasilitas kantor pemerintah termasuk gedung sekolah.

“Jadi kalo saat ini ada yang mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik oknum tertentu, itu adalah kesalahan dan tidak berdasar, apalagi di lokasi tanah yang di klaim oleh oknum tertentu ada bekas bangunan sekolah SD 2 Kotawo yang kemudian pindah di Ereke, dan menurut penyataan masyarakat yang hadir pernah bersekolah juga di SD 2 Kotawo tersebut,” terangnya.

Dia menambahkan, keterangan itu juga diperkuat oleh Bapak Amiruddin selalu ahli waris yang menyatakan bahwa oknum yang mengklaim tanah tersebut bukan ahli waris dan lahan tersebut telah dihibahkan ke desa.

“Olehnya itu, Pemerintah Desa Kotawo bersama masayarakat menyepakati dan menghasilkan beberapa kesimpulan pertama, tanah yang di klaim oleh sekelompok masyarakat Kotawo itu tidak berdasar karena tanah tersebut dari awal sudah di hibahkan atau di serahakan kepada pemerintah Desa Kotawo pada tahun 1980 untuk di gunakan kepentingan pembangunan di desa sebagaimana history atau sejarah pindahnya kampung Kotawo dari kampung lama ke kampung baru. Kedua, meminta Kantor Pertanahan Buton Utara segera menerbitkan sertifikat tanah SD Negeri 1 Kotawo dan SMP NEGERI 5 Kulisusu Barat. Ketiga, pemerintah desa segera melakukan  pendataan aset desa dan melakukan pensertikatan terhadap aset tanah pemerintah Desa Kotawo dan tanah yang di sengketakan dan di klaim oleh oknum tertentu sepenuhnya adalah milik pemerintah Desa Kotawo. Sehingga dokumen batas-batas tanah untuk persertifikatan awalnya berbatasan dengan nama Daaimu di ganti menjadi berbatasan dengan tanah Pemerintah Desa Kotawo,” tandasnya. (Rls)

Related Articles

IKLAN

Berita Terbaru