Senin, November 4, 2024
Senin, November 4, 2024

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 Diperpanjang

IKHTIARNUSANTARA.COM, KENDARI – Sehubungan dengan belum terpenuhinya kebutuhan 30% keterwakilan pendaftar perempuan pada masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, dan Buton Utara,  maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang.

Hal itu berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

Atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 Sulawesi Tenggara membuka Perpanjangan Masa Pendaftaran Khusus Untuk Pendaftar Perempuan di Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, dan Buton Utara. Yang bernomor 003/Timsel-1/VI/2023, Adapun ketentuan pendaftaran sebagai berikut :

Persyaratan calon :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten/Kota;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/kota Zona 1 Sulawesi Tenggara dengan melampirkan:

  1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 Sulawesi Tenggara;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
  17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Catatan : 

  1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  2. Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 Sulawesi Tenggara dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id atau sultra.bawaslu.go.id;
  3. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat Jl. Saranani Komplek K-Toz Kota Kendari, atau melaui email timselzona1sultra@gmail.com
  4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pas photo disarankan dalam format jpeg;
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, digabung dalam satu file pdf dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani digabung dalam 1 (satu) file pdf; dan
  • Setiap 1 (satu) dokumen lainnya dibuat dalam 1 (satu) file pdf (tidak digabung).
  • Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 13 Juni s.d 21 Juni 2023 (Pada Hari Kerja).

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Persyaratan dapat di download :

  1. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran
  2. Syarat Administrasi
  3. Pedoman Makalah.

Related Articles

IKLAN

Berita Terbaru