Sabtu, Juli 27, 2024
Sabtu, Juli 27, 2024

Pengumuman Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona I Sultra

IKHTIARNUSANTARA.COM, BURANGA –  Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Zona I Provinsi Sulawesi Tenggara, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Zona 1 Provinsi Sulawesi Tenggara (Kabupaten Bombana, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan dan Buton Utara).

Untuk jadwal tahapan seleksi dan persyaratan akan diumumkan lewat media baik media cetak maupun media Online.

Adapun syarat syarat dan ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan calon

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota.

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota.

B. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara dan Bombana dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara dan Bombana.

2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar.

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH).

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.

9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota.

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.

17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih:

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara dan Bombana dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman web Bawaslu RI.

3. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara dan Bombana dengan alamat : Jl. Saranani Komplek K-Toz Kota Kendari, Contacts Person (Cp) Samuel Ian Hasler (+62 877-8830-5239) dan Ahmad Iskandar (+62 822-7846-8756) atau melalaui email : timselzona1sultra@gmail.com.

4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf.

5. Dibuat masing-masing rangkap 3, terdiri dari 1 asli dan 2 salinan. Waktu penerimaan pendaftaran mulai 29 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023.

6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Ayo Bergabung …

Klik dan Download Filenya:

  1. Jadwal Seleksi
  2. Pengumuman Pendaftaran 
  3. Syarat Administrasi 
  4. Pedoman Makalah

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Berita Terbaru