Sabtu, Juli 27, 2024
Sabtu, Juli 27, 2024

Rumah Restorative Justice Diresmikan di Butur

IKHTIARNUSANTARA.COM, BURANGA – Bupati Buton Utara (Butur) Dr Muhammad Ridwan Zakariah meresmikan Rumah Restorative Justice di Aula Inspektorat Butur, Selasa, 13 Juni 2023.

Sejumlah pejabat Forkopimda Butur menghadiri. Mulai dari Kejaksaan Negeri Muna, Polres Butur, Kodim/1429 Butur, Ketua DPRD Butur, Sekda Butur, Pimpinan OPD, dan undangan lainnya.

Bupati Butur dalam sambutannya mengatakan, hadirnya rumah perdamaian di Kabupaten Butur menunjukkan bahwa hubungan kerjasama antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Muna terjalin erat dalam ruang sinergitas yang lebih produktif dan konstruktif.

Disamping itu, katanya akan memberikan pertanda baik dalam menciptakan iklim kesepahaman khusunya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Lanjutnya, bukan itu saja, melalui rumah perdamaian sungguh merupakan sebuah terobosan pelayanan hukum yang sebenarnya dibutuhkan dan di idam – idamkan bagi siapa saja.

“Apalagi mengingat kompleksitas Buton Utara yang sangat beragam dan dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan yang terus berkembang,”ujar Ridwan Zakariah dalam sambutannya.

Ketua Koni Butur ini menambahkan, momentum peresmian rumah tersebut harus menjadi ajang untuk kembali membangun kebersamaan dan persaudaraan sehingga setiap proses pembangunan daerah dipastikan berjalan sesuai yang diharapkan.

Olehnya itu, ia menyampaikan melalui kesempatan tersebut sangat mengapresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Muna yang telah berinisiatif untuk menghadirkan rumah perdamaian dengan segala bentuk pelayanan hukum yang lebih humanis.

Mengimbau kepada segenap unsur pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya agar dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan rumah perdamaian itu secara baik sehingga segala personal hukum dapat diselesaikan secara damai tanpa ada perselisihan yang berarti.

“Semoga upaya untuk menciptakan rasa keadilan dan pengabdian kita semua terhadap bangsa, negara dan daerah bernilai ibadah disisi Allah Subuhanahu Wata’Ala,”ucapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing mengatakan, adanya fasilitas Rumah Restorative Justice yang diberikan oleh Pemda Butur dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.

Kejaksaan adalah sebagai pelayan hukum dan pendampingan, juga memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah. “Secara eksofiat Kajari itu adalah pengacaranya Pak Bupati, kalau ada persoalan hukum pasti ke Pak Kajari yang memberikan pertimbangan hukum,”katanya.

Diketahui, usai peresmian, dilanjutkan dengan sidang penyelesaian dua kasus penganiayaan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Muna, di ruang Rumah Restorative Justice. Hal ini dilakukan sebagai contoh penyelesaian masalah bersama untuk ditiru pihak-pihak terkait ketika terjadi masalah serupa dikemudian hari. (Wan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Berita Terbaru