IKHTIARNUSANTARA.COM, BURANGA –Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Buton Utara (Butur) didesak untuk segera memberhentikan Isr salah seorang guru SD di Kecamatan Wakorumba. Pasalnya, meski setelah putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23/Pdt.G/2024/PTA.KDI, Isr belum melaksanakannya.
Kuasa Hukum Mawan S.H mengatakan, menindaklanjuti PTA Kendari pada 17 September 2024 terkait gugatan nafkah anak yang diajukan pihak penggugat di Pengadilan Agama Raha dan sampai tahap banding di PTA Kendari dimenangkan oleh pihak pembanding atas nama Asrida S.Pd, SD dan Tergugat/Terbanding atas nama Isr.
“Dalam Putusan PTA Kendari bahwa pihak Tergugat/Terbanding atas nama Isr harus membayar hak hadanah anak sebesar Rp. 500 juta rupiah sampai kedua anak-anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meski putusan tersebut telah keluar namun Isr tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut, sehingga pihaknya mendesak Kepala Dikbud Butur untuk segera memberhentikan Isr sebagai guru.
“Atas dasar tersebut, kami mendesak dalam kurun waktu hingga Minggu depan, pihak Pemerintah Kabupaten Buton Utara secara umum dan secara khususnya lagi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara untuk memberhentikan secara tidak hormat dari pegawai negeri sipil (PNS) saudara Tergugat/Terbanding Isr, karena telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga telah membuat laporan di Polres Butur. Sehingga apabila Dikbud tidak mengindahkan putusan tersebut, akan masuk kedalam dugaan menghalang halangi putusan pengadilan.
“Aduan kami telah masuk di Polres Butur dalam hal ini di pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak atau PPA Polres Kabupaten Buton Utara. Dan jika pihak Dinas Pendidikan Butur tidak mengindahkan putusan pengadilan maka masuk kedalam ranah dugaan menghala-halangi putusan pengadilan dan masuk ranah tindak Pidana,” tandasnya. (Wan)