Sabtu, Juli 27, 2024
Sabtu, Juli 27, 2024

THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

IKHTIARNUSANTARA.COM, JAKARTA –Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023 paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Ida mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/3).

Dia menjelaskan THR itu diberikan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idulfitri.

“Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja,” ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Menurut dia, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih.

Kemudian, pekerja  yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Ida memerinci pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

Kemudian, pekerja  yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Ida memerinci pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

“Untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan,” jelasnya.

Selain itu, Ida juga menyebutkan besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja,” pungkas Menaker Ida Fauziyah. (mcr8/jpnn)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Berita Terbaru