IKHTIARNUSANTARA.COM, BURANGA –Pemberian nota tugas kepada Guru PPPK di lingkup Buton Utara (Butur) tidak menyalahi aturan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Butur Kusman Surya kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jumat (2/2).
Mantan Sekretaris DPRD Butur ini menjelaskan, pemberian nota tugas tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK.
Memang, lanjut dia, pada Pasal 41 poin 3 dalam hal PPPK saat mengajukan pindah instansi yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
“Itu untuk pindah instansi bukan pindah dari sekolah ke sekolah seperti nota tugas yang saya buat. Jadi nota tugas yang saya buat tidak ada masalah,” katanya.
Kusman menambahkan, hal yang membuatnya mengeluarkan nota tugas karena dalam penerimaan PPPK 2021-2022 menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2020 yang pada saat itu masih amburadul.
Ketika itu, Dapodik dibuat tidak sesuai kebutuhan sekolah utamanya kebutuhan guru. Sehingga pada saat klarifikasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperbaiki.
“Tetapi katanya disana itu sudah terlanjur masuk itu Dapodik. Makanya setelah itu saya lakukan penyesuaian. Jadi saya melakukan penyesuaian untuk Dapodik yang tidak benar untuk menempatkan guru ke sekolah-sekolah yang membutuhkan guru,” jelasnya.
Bukan hanya itu, Kusman membuat nota tugas karena pada tahun 2022 dan 2023 lalu banyak guru yang pensiun. Sehingga Dinas Pendidikan Butur tak lagi menunggu sekolah-sekolah kekurangan guru baru membuat nota tugas.
Selain itu, dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, tambah Kusman, kepala dinas bisa memindahkan kepala sekolah yang telah dinonaktifkan sebagai guru melalui nota tugas.
“Nota tugas ini berlaku selama 6 bulan, nanti diusulkan untuk didefinitifkan. Itu semua mekanisme nota tugas,” terangnya.
Kusman menyebutkan, nota tugas yang telah dikeluarkan saat ini jumlahnya sekitar 30-an untuk mengisi kekosongan. Nota tugas itu dikeluarkan karena saat ini telah menerima lagi guru PPPK.
Kemudian, lanjut dia, ada juga mekanisme pemindahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 tahun 2022 mengenai penilaian kinerja pegawai ASN.
Dalam Peraturan Menpan RB itu dijelaskan dalam pasal 20 ayat 1 sampai 3 bahwa dalam rangka memberikan penilaian kinerja terhadap ASN, pimpinan bisa memberikan penilaian kinerja. Jika berdasarkan penilaian buruk maka bisa diberikan penilaian dengan memindahkan mereka sesuai dengan pertimbangan agar kinerjanya bisa lebih bagus.
“Karena bisa saja kinerjanya kurang bagus karena lingkungan sekolahnya kurang bagus atau mungkin jauh atau mungkin ada persoalan lain. Saya pindahkan mereka supaya kinerjanya bagus,” tuturnya.
“Begitu juga kalau kinerjanya bagus saya bisa memberikan penghargaan dengan memindahkan ke sekolah yang lebih bagus,” tambahnya. (Rls)