IKHTIARNUSANTARA.COM, JAKARTA –Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur) Muhammad Hardhy Muslim buka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan dana transfer ke daerah dan perencanaan penganggaran melalui SIPD-RI di Sparks Life Hotel Jakarta. Rabu, 1 November 2023.
Kegiatan ini dihadiri Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Muhamad Valiandra, Analis Perencana Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rino Rio Kent, Wakil Ketua DPRD Ahmad Afif Darfin, Anggota DPRD Fatriah dan para Pimpinan OPD, Camat, serta Staf teknis perencana di masing-masing satuan kerja.
Muhammad Hardhy Muslim dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan satu terobosan penting dalam menyamakan persepsi terkait implementasi pengelolaan dana transfer ke daerah dan penguatan perencanaan penganggaran pembangunan melalui SIPD-RI.
Skema baru kebijakan fiskal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 merupakan tuntutan bagi Pemda untuk melakukan penyesuaian beberapa regulasi yang bersifat lokal serta peningkatan sinergisme kebijakan pendapatan, belanja dan kebijakan pembiayaan antara pusat dan daerah yang terformulasi dalam APBD sebagai salah satu instrumen motorik pembangunan di daerah.
“Ada istilah baru dalam tata kelola DAU, yakni DAU yang bersifat spesifik Grant atau telah ditentukan penggunaannya dan DAU yang bersifat blockgrant atau belum ditentukan penggunaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, skema baru alokasi DAU tersebut yang diterapkan pada bulan Desember 2022 bertepatan dengan penghujung tahapan penetapan APBD 2023, ini berdampak besar pada struktur belanja Raperda APBD tahun anggaran 2023 yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
Spesific Grant pada bidang pendidikan, kesehatan, PU, Pendanaan Gaji P3K serta pendanaan tetap berlanjut pada tahun anggaran 2024 melalui Permenkeu Nomor 110 Tahun 2023.
Menurutnya, hal ini merupakan permasalahan dan tantangan yang melingkupi proses finalisasi Raperda APBD tahun anggaran 2024. Karena, kondisi yang tidak dapat dihindari adalah beban belanja wajib yang meningkat, diantaranya bunga pinjaman dan pokok pinjaman PEN, serta pendanaan pilkada melalui belanja hibah pada KPU, Bawaslu, Polri dan TNI.
Olehnya itu, ia berharap melalui kegiatan ini seluruh pertanyaan yang muncul memperoleh jawaban logis dan pemahaman yang sama terkait implementasi Permenkeu Nomor 110 Tahun 2023, serta penggunaan aplikasi SIPD-RI, sehingga selanjutnya proporsi belanja APBD semakin berkualitas. (Rls)