Jumat, Desember 6, 2024
Jumat, Desember 6, 2024

Zakat Fitrah di Butur Ditetapkan, Berikut Besarannya

IKHTIARNUSANTARA.COM, BURANGA –Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Pemkab Butur) telah metapkan besaran Nazab Zakat Fitrah dan Zakat Mal tahun 1444 Hijriah di Aula Sekertariat Daerah Butur, Senin (3/4/2023).

Penetapan ini melalui rapat koordinasi pemerintah daerah bersama instansi terkait dan dituankan melalui surat keputusan Bupati Butur Nomor 146 Tahun 2023 tentang penetapan besarannya Nizab Zakat Fitrah dan Zakat Mal tahun 1444 H/2023 M.

Berikut besarannya :

1. Zakat Fitrah
a. Beras wakawondu Rp. 25.000 kali 3,5
liter, sama dengan Rp. 87.500 per jiwa.

b. Beras merah wangkariri Rp. 22.000 kali 3,5 liter, sama dengan Rp. 77.000 per jiwa.

c. Beras hitam wakombe Rp. 25.000 kali 3,5 liter, sama dengan Rp. 87.500 per jiwa.

d. Beras watanta Rp. 17.000 kali 3,5 liter, sama dengan Rp. 59.500 per jiwa.

e. Beras kepala Rp. 13.000 kali 3,5 liter, sama dengan Rp. 45.500 per jiwa.

f. Beras super Rp. 12.000 kali 3,5 liter, sama dengan Rp. 42.000 per jiwa.

g. Beras dolog Rp. 8.500 kali 3,5 liter, sama dengan Rp. 30.000 per jiwa.

h. Jagung/ubi Rp. 10.000 kali 3,5 liter, sama dengan Rp. 35.000 per jiwa.

i. Sagu/ubi Rp. 5.000 kali 3,5 liter, sama dengan Rp. 17.500 per jiwa.

2. Zakat harta/mal

a. Emas :
– Emas 23 k harga Rp. 1.120.000,- x 85 g, sama dengan Rp. 95.200.000
– Nisabnya 95.200.000 x 2,5% zakatnya sama dengan Rp 2.380.000.

b. Perniagaan :
– Zakat perniagaan nisabnya sama dengan emas dan perak zakatnya 2,5%.

c. Uang tunai/tabungan :
– Standar jumlah minimal Rp. 95.200.000 nisabnya sama dengan emas dan perak zakatnya 2,5% = Rp. 2.380.000.

3. Ternak/hewan
a. Sapi :
– 30 – 59 ekor sama dengan 1 ekor sapi betina.
– 60 – 69 ekor sama dengan 2 ekor anak sapi jantan.
Setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 1 tahun atau lebih. Setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 2 tahun atau lebih.

b. Kambing :
– 40 -120 ekor sama dengan 1 ekor kambing.
– 121 – 200 ekor 2 ekor 2 tahun.
– 201 – 300 ekor 3 ekor 2 tahun.
Setiap penambahan 100 ekor maka zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahuntahun atau lebih.

4. Pertanian/tanaman/hasil tambak/rumput laut :
– Setiap kali panen nisabnya sama dengan 5 wasaq 653 kg padi/gabah atau setara dengan 520 kg beras. Zakatnya sama dengan 10 % (tidak menggunakan pengairan) dan 5% (diairi dengan sarana perairan).

5. Barang temuan (Rikaz) :
– Nisabnya tidak ditemukan, zakatnya sama dengan 20% dari hasil yang diperoleh.
– Zakat profesi nisabnya berdasarkan hasil pertanian/beras, zakatnya 2,5%. (d4r)

Related Articles

IKLAN

Berita Terbaru